OTT Kalapas Sukamiskin Bikin Menkumham Stress

| 23 Jul 2018 19:30
OTT Kalapas Sukamiskin Bikin Menkumham Stress
Menkumham Yasonna Laoly (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku stres dengan kelakuan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang terjerat OTT KPK. Menurutnya ini adalah kejadian yang paling memalukan dan tidak bisa ditolerir.

"Saya akui ini benar-benar memalukan. Saya stress, kebangetan banget. Sudah enggak bisa ditolerir. Maka saya katakan protap harus jalan. Kalau protap jalan, SOP harus jalan," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Yasonna juga telah memerintahkan Ditjen Pemasyarakatn Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami untuk melakukan pembersihan di lapas. Ia meminta dengan sangat agar kejadian ini tidak kembali terulang.

"Saya sudah perintahkan Dirjen, kalau Dirjen keblinger maka tebang lagi. Jadi saya sampaikan ke jajaran, ini momen kita untuk bersih-bersih," ungkapnya.

Sebagai informasi, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan enam orang, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas.

Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum.

KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu dua unit mobil yaitu satu unit Mitsubhisi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Pajero Sport Dakkar warna hitam, uang dengan total Rp279.920.000 dan USD1.410, catatan penerimaan uang, handphone, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Sebagai pihak penerima, Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Tags : ott kpk lapas
Rekomendasi