KPK: Ada Dualisme Kepengurusan Lapas di Kemenkumham

| 23 Jul 2018 16:38
KPK: Ada Dualisme Kepengurusan Lapas di Kemenkumham
Suasana rapat Komisi III DPR dan KPK. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief mengatakan, masalah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia terjadi karena dualisme kepengurusan di internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dualisme itu yang membuat pengawasan internal di lapas tidak berjalan optimal. 

"Saya rasa pikir perlu menjadi catatan Komisi III DPR dan ini yang paling penting adanya dualisme pengurus lapas," kata Laode dalam rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

Syarief menerangkan, Direktur Jenderal Pemasyakaratan (Dirjen Pas) tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas. Dia bilang, kewenangan lapas lebih banyak dikontrol oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham.

"Ibu Dirjen hanya ngomong tentang teknik saja. Tapi orangnya diatur oleh Sekjennya, jadi ini yang perlu diperhatikan," jelasnya.

"Sekjen Menkumham (yang mengatur). Dulu itu kan mantan deputi KPK pernah terpilih sebagai Dirjen Pas, kan. Tetapi setelah dia lihat di dalamnya, kewenangan dia itu sangat terbatas. Jadi di situ ada Dirjen ada Sekjen. Penempatan orang, macam-macam, itu banyak sekali ya diatur (Sekjen)," kata dia.

Syarief yakin, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM sudah mengetahui konflik dualisme ini. Sehingga, dia meminta Menkumham Yasonna H Laoly segera bersikap untuk membenahi masalah lapas seperti ini.

"Saya pikir Kemenkumham sudah mengetahui tinggal bagaimana. Mudah-mudahanlah kejadian sekarang bisa dijadikan momentum oleh Kemenkumham untuk berbenah lapas," tuturnya. 

Beberapa hari lalu, KPK menetapkan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas, pemberian perizinan, maupun pemberian lainnya di Lapas Sukamiskin. 

Baca Juga : OTT Kalapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Turut Ditangkap

Sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus suap ini sejak April 2018 

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara megara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Dari enam orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut adalah sebagai pihak penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang baru menjabat sejak Maret 2018 dan Hendry Saputra yang merupakan staf Kalapas.

Baca Juga : Kalapas Sukamiskin Terjaring OTT KPK

Sementara sebagai pihak pemberi adalah narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana umum. 

Sebagai pihak penerima, Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi    

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi