Sumarsono meminta agar Pemprov DKI tidak mengulangi kesalahan yang sama, membeli lahan milik sendiri seperti saat era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menyinggung pembelian lahan di Cengkareng sebesar Rp668 miliar yang ternyata aset milik Pemprov DKI.
"Pemda DKI mengadakan lahan silahkan, tapi pastikan tanah itu bukan milik DKI, melainkan milik orang lain," ujar Sumarsono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Selain catatan tersebut, Sumarsono tidak mempermasalahkan besarnya anggaran APBD DKI Jakarta yang dialokasikan untuk pembelian lahan. Menurutnya, peruntukan dana tersebut sudah jelas untuk program Pemprov DKI kedepannya.
"Tujuannya adalah untuk membangun rumah DP (down payment) nol persen, itu kan agak clear, saya kira begitu. Jadi jangan melihat meningkatnya, tapi kegunaannya untuk apa," terang Sumarsono.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta sebelumnya menganggarkan biaya pengadaan tanah dalam RAPBD DKI 2018 sebesar Rp798,1 miliar.
Meski DPRKP tidak merinci peruntukan pengadaan tanah tersebut, tetapi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sempat menyebutkan alokasi biaya itu untuk pengendalian banjir, DP nol rupiah dan beberapa program Pemprov DKI yang tidak dia sebutkan.