Panitia Seleksi (Pansel) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengajukan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nanti Jokowi tinggal memilih salah satunya untuk mengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah itu. Nama-nama itu sudah diserahkan ke Mensesneg Pratikno, Jumat (3/8/2018) tadi.
Siapa saja mereka? Yang pertama adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM, Enny Nurbaningsih. Lalu ada profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda. Dan terakhir adalah dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.
Jokowi tidak bisa berlama-lama memilih. Pengganti Maria Farida sudah harus ditentukan sebelum jabatannya berakhir.
"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno setelah bertemu Presiden seperti kami lansir dari situs resmi Setkab.
Ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo.
Siapa Maria Farida?
Perlu kamu tahu, dia adalah perempuan pertama yang jadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, apa yang dikerjakan saat ini, jauh sekali dibanding cita-citanya menjadi seorang guru piano. Bahkan Maria sudah mempersiapkan diri mengikuti pendidikan di Akademi Musik Indonesia di Yogyakarta. Tapi perkataan ayahnya bikin Maria berpikir ulang.
"Apakah benar mau sekolah musik, karena orang Indonesia itu tidak suka musik," kata ayah Maria kala itu.
Keahlian Maria di bidang perundang-undangan membawanya sebagai anggota, ketua, maupun narasumber di sejumlah lembaga. Salah satunya, anggota Board of Advisors, International Consortium on Law and Development (ICLAD), The Boston University Program on Legislative Drafting for Democratic Social Change, (2004-2009). Sebelumnya, ia sempat juga menjadi anggota tim perumus maupun anggota tim penyelaras Komisi Konstitusi pada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Tapi mana pernah terpikir ilmu yang dia punya justru membawanya menjadi hakim konstitusi. Memang sesaat sebelum MK terbentuk pada tahun 2003, teman-teman Maria banyak yang memintanya untuk mendaftar sebagai hakim konstitusi. Terutama untuk memenuhi keterwakilan 30% perempuan.