ERA.id - Dua orang pemeran video syur Kebaya Merah ditangkap pada hari Minggu 07 November 2022. Keduanya merupakan warga Surabaya. Lantas, siapa pemeran kebaya merah?
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengonfirmasi terkait penangkapan dua aktor yang memerankan video syur tersebut.
Dari informasi yang didapatkan, pemeran wanita video syur berinisial AH, adapun pemeran pria memiliki inisial ACS.
Adegan dewasa dalam video Kebaya Merah yang mulanya viral di TikTok berdurasi 16 menit itu berlokasi di kamar hotel kawasan Gubeng, Surabaya. Dua orang pemeran itu diinfokan bukanlah sebagai pasangan suami-istri, melainkan pasangan biasa yang menjalin hubungan spesial sebagai pacar.
Hal itu diinformasikan Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Si pemeran wanita tersebut diketahui tidak berdomisili asli di Kota Surabaya. Namun, dapat dikatakan lama tinggal menetap di sebuah kosan yang ada di Kota Surabaya.
Adapun, lanjut Harianto, si pemeran laki-laki adalah warga asli yang berdomisili di Kota Surabaya.
Terkait proses pembuatan video dewasa tersebut, awalnya diduga melibatkan sebuah tim produksi.
Sedangkan berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih berlanjut, Harianto menjelaskan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa ada campur tangan orang lain.
Untuk proses perekaman video sendiri, kedua pemeran adegan dewasa itu, menggunakan Tripod.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, wanita berkebaya merah itu merupakan seorang influencer di Bali dan mengaku masih berusia 24 tahun.
Keduanya Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu dijerat ancaman UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Sedangkan untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pemeran Kebaya Merah Menurut Salah Satu Akun Twitter
Sementara itu, sebuah akun twitter @ClaraYukii mengupas habis siapa pemeran wanita berkebaya merah tersebut.
Dalam sebuah twit-nya, akun ClaraYukii membongkar wajah asli perempuan berkebaya merah. Wanita pemeran video dewasa itu mempunyai rambut pendek sebahu.
"Face reveal kebaya merah bikin konten biar terkenal, eh giliran terkenal malah deact, ada yg kenal?? btw yg belom nonton kebaya merah jangan nonton yaa, nih cwk alter si ngaku jago WOT ternyata WOT nya gkk karuann," tulisnya.
Dalam postingan tersebut, ClaraYuki mengunggah tiga foto yang diduga sebagai sosok asli perempuan berkebaya merah.
Menanggapi postingan tersebut, salah satu netizen @irmawedd menyebut nama perempuan berkebaya merah tersebut, sambil mengunggah foto perempuan yang diduga menjadi pemeran video dewasa tersebut.
"Icha? Kebaya merah? @VideoViral55. Btw nama ig pribadi Icha yg d tag d poto ini, udh ganti loh, tapi gua tau next d post jg terbarunya. Tapi beneran ini bukan, liat Tweet an kataya ini, parah sihh," jelasnya.
Irmawedd juga menyebutkan bahwa pemeran video dewasa itu pernah mengikuti sekolah modelling di Surabaya.
“Icha ini ikut sekolah modeling bbrp bulan lalu, di SBY. Wajah nya biasa aja, Tp kalo diliat2 dari postur tubuh nya bener2 si kebaya merah kok, memang bagus badanya," tambahnya.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…