Mekanisme Baru LPJ RT/RW, Lebih Sederhana?

| 07 Dec 2017 19:16
Mekanisme Baru LPJ RT/RW, Lebih Sederhana?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DIAH/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan mekanisme baru laporan pertanggungjawaban (LPJ) uang penyelenggaraan RT/RW di Jakarta. Pemprov DKI mengklaim cara terbaru ini lebih sederhana dari sebelumnya.

Anies menjelaskan beberapa poin perubahan LPJ dari 30.407 RT dan 2.732 RW yang melaporkan penggunaan dana bulanan kepada Pemprov DKI per tiga bulan.

“Ke depannya, RT dan RW tersebut mencatat pengeluaran bulanan dan melaporkan kepada warga dalam musyawarah RT atau RW, minimal sekali setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada lurah,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Kemudian, lanjut Anies, pihak kelurahan akan membayarkan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada RT dan RW paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penggunaan uang tersebut dicatat setiap bulan dalam buku pengeluaran keuangan RT dan RW.

"Anggaran untuk kebutuhan transfer ada di kelurahan, maka pertanggungjawaban yang dibutuhkan adalah bukti transfer dan tanda terima bahwa uang tersebut sudah disalurkan oleh kelurahan kepada RT dan RW," lanjut Anies.

Kata Anies, pemberlakuan penyederhanaan mekanisme laporan pertanggungjawaban ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Anies meminta masyarakat untuk memastikan ketepatan penggunaan uang operasional tersebut.

"Warga juga lah yang lebih paham relevansi pengeluaran keuangan oleh RT dan RW di lingkungannya sendiri," tutupnya.

Tags :
Rekomendasi