Dilansir dari Antara pada Minggu (12/8/2018), otoritas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah aparat menangkap tersangka Hendra (63), warga Pekon (Desa) Sukamaju Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Hendra ditangkap Sabtu (11/8) sekitar pukul 00.30 WIB saat akan menjual satu opsetan (satwa mati yang diawetkan) beruang madu dan dua buah kulit satwa tersebut kepada petugas TNBS menyamar sebagai pembeli bagian satwa langka itu. Dalam transaksi tersebut, pelaku menjual barang-barang tadi seharga Rp150 juta.
Setelah menangkap pelaku tadi, aparat melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lagi, yakni Aroni alias Inday (60), Mardiansyah (38) dan Fahrizal Husin (54). Ketiganya warga Pekon (Desa) Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mengatakan, keempat orang yang ditangkap tersebut diduga telah melakukan kasus tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ono mengatakan dari keterangan Hendra, satu opsetan satwa beruang madu diperoleh dari Fahrizal Husin. Sementara, dua buah kulit beruang madu, didapatkan Hendra dari Aroni dan Aroni mendapatkannya dari Mardiansyah.
"Dua buah kulit beruang madu masih mengeluarkan bau busuk," kata Ono.
Dia melanjutkan, menurut keterangan Mardiansyah, dua kulit beruang madu tersebut merupakan hasil berburu bersama dengan Heri dan Rudi yang sekarang buron.
"Perburuan tersebut dilakukan pada Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB dalam kawasan TNBBS Register 22B Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat," kata Ono.
Kemudian, pada Minggu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB di kebun kopi dan lada Kawasan Hutan Marga yang berada di Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, pelaku melakukan perburuan dengan menggunakan senapan angin, pisau, dan alat penerang senter.
"Setelah pelaku mendapatkan hewan buruan, pelaku menguliti satwa buruan tersebut dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan dengan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian pelaku menjual hasil buruan tersebut untuk mendapatkan uang," terang Ono.
Saat ini, empat orang yang telah ditangkap dan berstatus tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat.
Selain TNBBS, tim gabungan juga terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHLHK) Yayasan Badak Indonesia (Yabi), Wildlife Conservation Society (WCS), Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC).
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto prihatin karena masih ada perburuan liar di kawasan TNBBS. Dia pun ingin peristiwa ini tidak terjadi lagi.
"Saya sangat mengapresiasi hasil kerja kawan-kawan di lapangan, dan kita mengharapkan perburuan atas satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS ini tidak terjadi lagi," kata Heru.