Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Masih Didalami Bawaslu

| 14 Aug 2018 13:36
Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Masih Didalami Bawaslu
Cawapres Sandiaga Uno. (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mendalami kasus tudingan mahar politik yang diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Tudingan tersebut pertama kali mencuat ke permukaan berkat pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Andi Arief di akun Twitternya.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bilang, pihaknya belum dapat menyatakan apakah ada temuan yang menjadi bahan lanjutan penindakan. 

"Sampai sekarang Bawaslu belum menyatakan bahwa peristiwa yang ramai dibicarakan ini sudah menjadi temuan. Apalagi, sampai hari ini kami belum menerima laporan," sebut Ratna kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).

Kata Ratna, kajian pelanggaran Bawaslu memang membutuhkan proses. Dalam kasus ini, pintu masuk Bawaslu dalam menindak adalah laporan dan temuan. 

 

Jika melalui pintu masuk laporan, Bawaslu belum dapat menindaklanjuti karena memang belum ada laporan yang masuk. Sementara itu, jika masuk lewat pintu temuan, Bawaslu masih harus mencari unsur-unsur pelanggaran yang sesuai dengan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Terkait beberapa norma atas pemberitaan yang muncul, Bawaslu sebagai penyelenggara kan harus bisa memerhatikan seluruh informasi yang ada. Kemudian, menbaca secara seksama dan mempelajari norma UU Nomor 7 tahun 2017," tutur Ratna. 

"Nah, Kajian pelanggaran itu kalau dalam penindakan itukan harus sudah menjalani proses pemeriksaan dan pemberkasan, karena kajian itu harus ada dulu pemberkasan serta proses pelaporan, kemudian ada pemeriksaan dan klarifikasi," sambungnya. 

 

Rekomendasi