ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak sepakat dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak merotasi pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di akhir masa jabatannya.
Awalnya, Riza menerangkan pengangkatan dan pelantikan pejabat itu berbeda. Dia ingin agar proses pengangkatan dan pelantikan ini dibedakan.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rotasi atau mutasi pejabat tinggi di lingkungannya bila sedang di masa Pilkada. Untuk kasus Anies, kata Riza, merupakan masa habis jabatan atau tidak sedang dalam tahapan Pilkada.
"Kalau Pilkada, pergantian kepemimpinan, apa gubernur, bupati, wali kota, melalui proses Pilkada selama ini, memang aturan UU Pilkadanya (dilarang melakukan penggantian pejabat selama) 6 bulan, sebelum pelaksanaan Pilkada tidak diperbolehkan, melakukan pergantian, pelantikan dan lain, seperti itu," kata Riza kepada wartawan dikutip Kamis (15/09/2022).
"Tapi (untuk Anies Baswedan) ini bukan (dalam tahapan) Pilkada. Jadi kalau berdasarkan aturan itu, tidak dilarang, gitu," sambungnya.
Riza mengatakan Anies Baswedan akan bijak bila akan melakukan rotasi atau mutasi pejabat tinggi di lingkungan Pemprov DKI. Dia menerangkan rotasi atau mutasi pejabat melihat tingkat urgensinya juga.
"Kalau posisi dinas, kepala badan itu kosong karena satu hal, umpamanya berhalangan dan sebagainya, itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi Plt dulu, sambil nanti diberikan kesempatan pada Pj gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan dan sebagainya," ucap Riza.
Diketahui, dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9) kemarin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan agar Anies tidak melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di akhir masa jabatannya.
Jabatan-jabatan itu adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Pras mengatakan proses seleksi terbuka jabatan tersebut baru akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober nanti. Sementara masa jabatan Anies akan berakhir di 16 Oktober 2022. Dia ingin Anies tak lantik pejabat agar stabilitas politik DKI Jakarta bisa terjaga.
"Maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemprov DKI, maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama (Eselon II) pada Pemprov DKI supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras.