Pengamatan era.id, hingga berita ini tayang, kata 'Bebaskan Meiliana' menduduki peringkat keenam trending topic Twitter Indonesia dengan total lebih dari 5.000 kicauan. Kebanyakan kicauan dari warganet, menyayangkan vonis pengadilan itu. Mereka pun menyerukan kepada pemerintah untuk segera membebaskan Meiliana dalam petisi via Change.org.
Mengarah ke situs change.org, petisi untuk Meilana ini dibuat oleh Anita Lukito dengan judul Presiden Joko Widodo: Bebaskan Meiliana, tegakkann toleransi!. petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, dan Dewan Masjid Indonesia. Dalam petisi ini, Anita menyadur berita dari Tempo.co yang berjudul Terdakwa Penistaan Agama Di Tanjung Balai Divonis 1,5 Tahun Penjara sebagai narasinya.
Kini, petisi ini sudah diikuti oleh 30.000 orang lebih. Kebanyakan dari mereka mendukung supaya Meiliana dibebaskan. Banyak yang beranggapan vonis untuk Meiliana adalah tindakan yang tidak adil untuk kaum minoritas di Indonesia.
Supaya kamu tahu, kasus yang dialami Meiliana ini terjadi pada Juli 2016. Saat itu, Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus ini pun menjadi ramai di lingkungannya bahkan merembet kepada kerusuhan horizontal antar agama. Hingga kasus ini diusut kepolisian dan pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.