Kasus Meiliana, Ini soal Aturan Pengeras Suara

| 23 Aug 2018 20:22
Kasus Meiliana, Ini soal Aturan Pengeras Suara
Ilustrasi era.id
Jakarta, era.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara atas vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana soal keluhannya terkait volume suara azan yang terlalu keras. Bagi Lukman, kasus Meiliana tak bisa dilihat dari satu konteks perbuatannya saja.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tersebut," kicau Menag Lukman di akun Twitter pribadinya @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).

Bila mengacu pada Pasal 1 UU tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama tahun 1965, berbunyi: 

Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu

Sementara Pasal 156a yang didakwakan kepada Meiliana, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan berbunyi:

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Menag Lukman juga kembali mengingatkan, bahwa Kementerian Agama (kemenag) melalui Dirjen Bimbingan Islam (Dirjen Binmas) telah memiliki aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar dan musala. Instruksi itu telah dikeluarkan sejak tahun 1978 dan masih berlaku hingga saat ini.

 

Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci berapa besaran desibel (dB) pengeras suara masjid diperbolehkan. Menag Lukman merasa perbedaan pendapat masih wajar terjadi selagi putusan hukum belum 'inkracht'.

"Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja.

Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum," tulis Lukman dengan tagar #Meiliana.

Supaya kalian paham, kasus yang dialami Meiliana ini terjadi pada Juli 2016. Saat itu, Meiliana mengeluhkan volume suara azan yang dinilai terlalu keras kepada tetangganya. Kasus ini pun menjadi ramai di lingkungannya bahkan merembet kepada kerusuhan horizontal antar agama. Hingga kasus ini diusut kepolisian dan pada 21 Agustus 2018 PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam.

 

Rekomendasi