ERA.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.
Dia mengatakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang mengatur secara tegas tentang perlindungan dan hak bagi pekerja rumah tangga. Sementara RUU PPRT sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
"Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dia lantas menyinggung status RUU PPRT yang kini masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Rencananya rancangan perundang-undangan tersebut akan disahkan menjadi inisiatif DPR RI.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di 2023 dan akan menjadi insiatif DPR," kata Jokowi.
Untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR RI.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahan kepada Menkumham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujarnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu kemudian menyinggung soal banyaknya jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang kini mencapai empat juta jiwa.
Menurutnya, para pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja karena tidak adanya payung hukum yang mengatur mengenai kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, Jokowi berharap RUU PPRT segera disahkan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindugan terhadap pekerja rumah tangga," katanya.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," tegas Jokowi.
Untuk diketahui, RUU PPRT mandek di meja pimpinan DPR RI sejak Juli 2020. Rancangan perundang-undangan tersebut seharusnya tinggal disahkan sebagai RUU insiatif DPR RI untuk dibahas dan disahkan sebagai UU.