Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan: Tuduhan Putri Selingkuh dengan Yosua Hanya Imajinasi JPU

| 24 Jan 2023 13:25
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan: Tuduhan Putri Selingkuh dengan Yosua Hanya Imajinasi JPU
Kuat Ma'ruf (Antara)

ERA.id - Penasihat hukum (PH) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab, Kuat Ma'ruf diyakini tak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. PH ini juga meminta agar nama Kuat Ma'ruf dipulihkan dan dibebaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging)," kata penasihat hukum Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf menegaskan tuduhan jaksa terkait Putri Candrawathi berselingkuh dengan Yosua hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes polygraph. Kubu terdakwa ini menyakini pertanyaan ahli polygraph ke Kuat Ma'ruf perihal dugaan perselingkuhan itu juga merupakan titipan penyidik Bareskrim Polri.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dengan korban hanyalah imajinasi picisan jaksa penuntut umum (JPU)," ucapnya.

PH menyatakan Kuat Ma'ruf tidak memiliki motif pribadi atas terbunuhnya Yosua dan tak mengetahui perihal senjata api milik korban yang diamankan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Kuat Ma'ruf juga menyatakan tidak mengetahui pembicaraan yang dilakukan Bripka RR, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Ferdy Sambo saat di rumah di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

Dari nota pembelaan ini, kubu Kuat Ma'ruf memohon agar majelis hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ucap penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Rekomendasi