Kemarin Marah-Marah karena Ngaku Diperas Penyidik, Kini Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi karena Patok Tanah Tanpa Izin

| 06 Feb 2023 13:55
Kemarin Marah-Marah karena Ngaku Diperas Penyidik, Kini Bripka Madih Dilaporkan ke Polisi karena Patok Tanah Tanpa Izin
Sejumlah warga Bekasi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Sejumlah warga Bekasi datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih. Mereka melapor karena tak terima tanahnya dipatok-patok Bripka Madih.

"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami, hanya itu yang kami laporkan tidak lebih tidak kurang," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah, kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Nur menerangkan tindakan Madih yang mematok lahan warga pada Selasa (31/1) lalu dinilai mengganggu aktivitas warga sekitar. Ketika mematok tanah warga ini, Bripka Madih disebutnya memakai pakaian dinas kepolisian.

"Tidak (izin), jadi dia datang bawa cangkul dan berseragam langsung mematok di rumah warga," ucapnya.

Di tempat yang sama, warga RW 4 Jatiwarna yang merupakan pemilik lahan, Soraya mengaku ketakutan ketika Madih datang dan mematok tanahnya.

Sebab, Madih datang bersama sepuluh orang lainnya dan langsung mematok tanahnya tanpa izin.

"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali dia juga nggak tau ngomong apa karena memang saya ketakutan. Udah matok selesai mereka pergi, nggak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," ungkap Soraya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan keterangan Bripka Madih perihal pelaporan sengketa tanah orang tuanya, berbeda dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ibu Bripka Madih, Halimah pernah melaporkan kasus dugaan sengketa tanahnya pada 2011 lalu. Halimah melapor jika memiliki tanah girik seluas 1.600 meter persegi.

"Pada pelaporan ini, disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi, dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke Polda Metro ya. Mendasari pada girik 191, namun tadi kita dengar ketahui juga, yang bersangkutan menyampaikan, penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1600, ini ada terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2).

Orang tua Bripka Madih melakukan jual beli tanah dan ditemukan ada sembilan akta jual beli (AJB). Dari total luas tanah sekitar 4.411 meter persegi, tersisa 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut. Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta jika ayah Bripka Madih, Tonge menjual tanah tersebut pada 1979-1992, atau ketika anggota Provos Polsek Jatinegara ini masih kecil.

"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya aja tinggal 516 (meter persegi), tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.

Rekomendasi