Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Pil Berbahaya

| 27 Aug 2018 20:19
Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Pil Berbahaya
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar pil zenith carnophen. Pil tersebut merupakan satu dari ratusan pil berbahaya berdasarkan penetapan pemerintah pusat.

"Dua pelaku dibekuk di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Masing-masing berinisial MN, usia 37 tahun, dan AZ, usia 40 tahun," kata Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan dilansir dari Antara, Senin, (27/8/2018).

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7.870 butir pil, seluruhnya jenis carnophen, yang telah lama dilarang peredarannya karena kerap disalahgunakan. "Pil ini dipasarkan seharga Rp2 juta per butir sehingga total barang bukti yang disita dari para pelaku senilai Rp15 miliar," kata Rudi.

Rudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang sebanyak 150 ribu butir pil carnophen melalui jasa ekspedisi yang dikirim dari Jakarta dengan tujuan Surabaya pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu.

(Infografis/era.id)

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan, ternyata pengirimnya adalah dua pelaku asal Banjarmasin ini," katanya. 

Kepada polisi, kedua pelaku berdalih hanya berperan sebagai kurir atau orang yang mengantar barang kepada pembeli sesuai dengan pesanan.

Setiap mendapat perintah untuk melakukan pengiriman, mereka mengaku mendapatkan upah yang bervariasi, yaitu antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan kasus ini.

Tim Polrestabes Surabaya masih bekerja guna mengungkap jaringan dari kedua pelaku, serta mencari di mana pabrik pil berbahaya ini beroperasi.

Rekomendasi