ERA.id - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa Polri menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer terkat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Dedi pun tak banyak memberikan komentar kepada para awak media prihal putusan majelis hakim terhadap Bharada E.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan negeri dalam proses peradilan pidana, fokus itu dulu," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.