ERA.id - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menegaskan ucapan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa terkait ingin menjebak terdakwa narkoba, Linda Pujiastuti hanya kebohongan semata.
Dody menerangkan polisi tidak boleh menjebak masyarakat.
"Bohong semua Teddy Minahasa itu, tidak ada satu pun dia berbicara soal penjebakan apa pun ceritanya. Apa sekarang boleh polisi jebak-jebak masyarakat?" kata Dody saat jadi saksi di persidangan Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).
"Nggak boleh Pak, makanya dia tidak pernah mengucapkan itu dan hanya di sidang ini saja dia itu mengucapkan penjebakan," tambahnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy mengaku ingin menjebak Linda dengan mengenalkannya ke AKBP Dody. Penjebakan ini karena Linda memberi informasi palsu perihal kasus narkoba di Laut China Selatan.
Sebab saat itu, Linda mengaku sebagai informan narkoba jaringan internasional dan lapas.
"Saya tarik mundur kembali peristiwa di 2019 itu, Yang Mulia. Di situ saya, bukan hanya saya pribadi yang kecewa, saya juga malu, saya juga rugi secara material. Di kapal itu pasukan saya banyak, Yang Mulia. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya, kok dibohongi mentah-mentah begini jenderal bintang dua (oleh Linda)," ujar Teddy saat jadi saksi di persidangan terdakwa Dody dan Linda, di PN Jakbar, hari ini.
Hakim bertanya soal perintah Teddy kepada Dody untuk menjebak Linda. Teddy menjawab dirinya tidak memberikan perintah secara resmi.
Mantan Kapolda Sumbar ini menerangkan sebanyak 5 kilogram (kg) sabu diserahkan ke jaksa dari konferensi pers pemusnahan sabu seberat 40 kg di Polres Bukitinggi. Sabu 5 kg ini disisihkan untuk digunakan jaksa sebagai sampel atau barang bukti di persidangan.
Teddy mengarahkan Dody untuk menjebak Linda dengan barang bukti yang ada pada jaksa tersebut.
"Nah, terkait BB (barang bukti) kamu bisa koordinasi dengan jaksa, kalau itu diizinkan, tapi kalau tidak diizinkan ya sudah," ucap Teddy.