ERA.id - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota di persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih bertanya kepada Dody dan Linda dengan pertanyaan mengenal Teddy Minahasa atau tidak. Keduanya kompak menjawab kenal dengan terdakwa narkoba itu.
"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya Hakim Jon Sarman Saragih.
"Kenal, Yang Mulia" jawab keduanya kompak.
Hakim lalu bertanya apakah keduanya memiliki hubungan keluarga dengan Irjen Teddy atau tidak. Dody menjawab tidak punya hubungan keluarga dengan terdakwa ini.
Namun Linda menyebut memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa. Namun, dia tak merinci hubungan seperti apa yang dimaksud "spesial" itu.
"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Tidak ada Yang Mulia" jawab Dody.
"Tidak ada Yang Mulia, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Linda.
"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," balas Hakim Jon.
Sidang pun dimulai dengan pemeriksaan terhadap Dody terlebih dahulu.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menuding selama pemeriksaan, ada pihak yang sengaja mengaitkan dirinya dengan peredaran kasus sabu di Jakarta. Hal tersebut dikatakan Teddy saat bertanya kepada salah satu saksi bernama Janto Situmorang di PN Jakbar, Senin (20/2).
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?," tanya Teddy kepada Janto dikutip dari Antara.
"Kalau untuk itu ada Pak," jawab Janto.
Namun saat ditanya siapa saja penyidik yang mengaitkan kasus peredaran sabu dengan Teddy, Janto mengaku tidak tahu. Janto juga mengaku tidak tahu bahwa sabu yang dia jual merupakan milik Teddy Minahasa.