DKPP Diminta Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor

| 03 Sep 2018 17:27
DKPP Diminta Selesaikan Polemik Caleg Eks Koruptor
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih audiensi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil peran dalam menyelesaikan polemik antara KPU dan Bawaslu terkait diloloskannya eks narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Pendiri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay mengaku khawatir melihat polemik yang terus berkembang terkait adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu.

"Kami berharap DKPP dapat mengambil peran dalam situasi ini. Ingatkan para penyelengara ini untuk kerja bareng bukan kerja main salah-salahan atau adu kuat," ujar Hadar di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Mantan komisioner KPU itu juga meminta DKPP mengingatkan Bawaslu untuk mengoreksi atas putusannya yang telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

Hadar bilang, Bawaslu seharunya dapat menghormati Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.

"Salah satu yang terpenting saling menghormati peraturan. Ya salah satunya Bawaslu menghormati PKPU. DKPP saya harap dapat mengambil peran untuk mengingatkan Bawaslu untuk mengkoreksi putusannya," kata dia.

Saat ini, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi yang menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2019, setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menyatakan pendaftaran kedua belas mantan napi tidak memenuhi syarat pendaftsran bacaleg.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan tetap berpegang pada PKPU yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri.

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan, kalau masih di daftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat. Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan," tutur Arief.

Rekomendasi