Hakim Merry Tak Ajukan Praperadilan Meski Merasa Dikorbankan

| 05 Sep 2018 15:41
Hakim Merry Tak Ajukan Praperadilan Meski Merasa Dikorbankan
Hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba merasa dikorbankan dalam kasus yang menimpanya dan sedang ditangani KPK. Namun, dia tak akan mengajukan praperadilan. Sebab, dia menganggap praperadilan tak akan membantu dirinya untuk terbebas dari status hukumnya sekarang sebagai tersangka.

"Bagaimana saya ajukan praperadilan katanya semua saksi mengarah ke saya gitu. Makanya saya dari awal sudah mengatakan saya hanya punya kekuatan kepada Tuhan. Saya mendoakan pada mereka mengatakan yang sebenarnya. Kalau mereka membual silakan, jangan libatkan saya. Jangan korbankan saya," ungkap Merry kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Merry mengatakan, praperadilan itu tak akan ada artinya lagi. Apalagi, menurutnya sebelum dia ditahan, harusnya lembaga antirasuah itu melakukan penyidikan terhadap dirinya.

"Saya bingung menyandang seperti ini, saya diperlakukan seperti ini. Coba dulu dipertanyakan aturannya kenapa mereka tidak menyidik dulu, kebenaran mobil saya yang dibawa keluarga saya yang wisuda anaknya aturannya selidiki dulu dong. Selidiki dulu saya ada keluar atau tidak. Saya kebaktian, di rumah saya bersih-bersih di rumah, saya enggak tahu ini semua. Tolong jangan ditutupi saya mau terbuka ini semua," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah sangkalan yang diberikan oleh Merry Purba adalah hal yang biasa dilakukan oleh para tersangka yang terjerat dalam kasus korupsi. Tapi, kata dia, yang terpenting bagi lembaga antirasuah ini sebenarnya adalah pelaku mengakui kesalahannya.

"Selama KPK bekerja, kami sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan baik yang disertai sumpah dengan agama masing-masing atau tidak. Namun banyak juga yang mengakui perbuatannya. Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati dengan bukti yang kuat," kata Febri.

"Jika memang tersangka MP memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kasus yang merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tipikor Medan, KPK telah menetapkan empat orang dari delapan orang yang diamankan di Medan, Sumatera Utara.

Keempat orang tersebut adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan Helpandi dan Hakim Adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba. Sementara sebagai pihak pemberi adalah swasta yang tengah berkasus di PN Tipikor Medan Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin yaitu Hadi Setiawan.

Pemberian suap kepada Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba diduga terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam kasus ini diduga total pemberian yang sudah terealisasikan dalam kasus suap ini mencapai 280.000 dolar Singapura yang ditemukan di tangan Helpandi sebesar 130.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Singapura sudah diterima oleh Hakim Merry Purba.

Rekomendasi