Dalam Pasal 2, Nomor 2 huruf a, tegas-tegas tertulis alasan upload supaya menjamin hak warga masyarakat untuk mengetahui proses
kebijakan publik dan pengambilan keputusan publik. Kemudian, video harus diunggah paling lambat tiga hari setelah rapat dan wajib ditayangkan supaya warga tahu proses pengambilan kebijakan.
Lalu kenapa sekarang tidak diunggah?
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menjelaskan, lebih banyak dampak buruk ketimbang manfaat mengunggah rekaman rapim ke YouTube. Dia menjamin Pemprov DKI tetap transparan meski tidak lagi ada rapim yang diunggah ke Youtube.
"Nothing to hide, kalau ada (manfaatnya) kami lakukan, kalau enggak ada dampak mudaratnya. Banyak banget dampaknya," kata Sandiaga, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Terkait pergub, Sandiaga menyatakan keputusan tidak lagi mengunggah video rapim ke dalam YouTube bukanlah pelanggaran. Dengan alasan itu, Sandiaga tidak akan merevisi pergub tersebut.
"Setahu saya tidak ada yang kami langgar mengenai YouTube," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengungkapkan kekhawatirannya video yang diunggah ke dalam YouTube akan memicu perpecahan antara warga pendukungnya dan yang berseberangan, atau menjadi meme.
Setelah tidak lagi diunggah ke YouTube, rapim akan tetap direkam tapi hanya akan diberikan pada pihak yang meminta secara resmi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta.
"Kalian mau? Fine. Write a letter ke Diskominfo, kami akan provide itu," ucap Sandi.
"Tapi digunakannya untuk apa, kalau itu ujungnya jadi meme-meme itu kami tahu ini siapa yang merilis ke publik," kata Sandiaga melanjutkan.
Jadi, kebijakan ini sebenarnya untuk mencegah perpecahan atau karena ada yang alergi meme?