Langkah ini dianggap tepat oleh Komisioner KPU RI Ilham Saputra. Dia bilang, sikap tersebut itu bisa diartikan bahwa Bawaslu mengakui bahwa kekerasan seksual dianggap berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani.
"Ini fenomena menarik, artinya masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu PKPU," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Diketahui pada masa pendaftaran bacaleg, KPU telah menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi (TMS) syarat pada masa pendaftaran bacaleg karena berstatus sebagai mantan narapidana pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kemudiaan Donitus yang maju lewat PAN menggugatnya ke Bawaslu setempat. Bawaslu pun memutuskan Donitus tidak dilolos sebagai bacaleg.
Dalam Pasal 4 pada PKPU Nomor 20 memang telah menyebutkan partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Ditambah, Pasal 6 PKPU berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.