ERA.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG, pelaku atau anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Nah, untuk teman-teman ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.
Berkas perkara kekasih Mario Dandy telah diterima lebih dahulu karena dia masih berstatus di bawah umur. Reda menyebut berkas perkara AG akan diteliti dalam waktu tujuh hari.
"Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Diketahui, polisi menaikkan status hukum AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni menjadi anak berkonflik dengan hukum. Kasus dugaan penganiayaan terhadap David ini pun diambil alih Polda Metro Jaya, atau tak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.