Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden RI.
"Beberapa hal pokok yang diatur dalam SKB adalah pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman inkrah, serta peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Kepegawaian untuk mencatat kondisi atau status pegawai di daerah dan di pusat," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Dengan adanya SKB tersebut, kata Tjahjo akan mengurangi kerugian negara yang selama ini masih terdapat beberapa PNS terbukti korupsi namun belum diberhentikan dan masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman.
Sependapat, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, kesepakatan itu juga mencegah PNS yang telah menjalani masa hukuman untuk kembali menempati posisi strategis di pemerintahan.
"KPK menganggap, orang (PNS) ini sudah saya tangkepin, sudah keluar dari penjara, kok balik lagi? Kerja saya (KPK) enggak efektif dong? Makanya ini untuk membuat orang-orang itu enggak menempati jabatan yang strategis," ungkap Bima.
Surat kesepakatan itu otomatis mencabut surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang tidak menyebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural.