ERA.id - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegur sikap Komisi III DPR RI yang doyan menginterupsi saat mitra kerja sedang memberi penjelasan.
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait transaksi mencurigakan dugaan TPPU sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (29/3/2023).
Awalnya, Mahfud sedang menjelaskan prihal dasar hukum mengapa dia menyampaikan ada dugaan TPPU. Namun, terdengar ada anggota dewan yang hendak interupsi.
"Saudara, yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum seperti Rafael, Angin Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah menjadi kasus hukum, tetapi kasus hukum pidananya. Kasus pencucian uangnya," kata Mahfud.
Namun, mendadak dia berhenti berbicara lantaran mendengar ada salah seorang anggota yang hendak interupsi. Mengetahui hal itu, dia langsung mengamuk.
"Saya ndak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan Anda. Masa orang ngomong diinterupsi, nantilah pak," katanya.
Dia menegaskan, dari awal sudah mengatakan supaya jangan ada yang mengintrupsi penjelasannya. Mahfud menilai DPR RI kerap bersikap tidak adil dengan mitra kerja.
"Saya kan tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi ndak selesai-selesai kita ini. Lalu nanti saya yang interupsi dituding-tuding lagi. Saya ndak mau," katanya.
"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada yang berteriak keluar, saya keluar. Saya punya forum," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa kerap kali merasa dikeroyok oleh DPR RI tanpa pernah memberinya kesempatan untuk menjelaskan.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus Sambo juga, belum ngomong sudah diinterupsi, dituding-tuding, suruh bubarkan, jangan gitu dong," tegasnya.