ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggertak balik Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, anggota dewan bisa juga dipidana lantaran menghalang-halangi penyidikan.
Hal ini menanggapi sejumlah tudingan anggota Komisi III DPR RI yang menyebut dirinya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lantaran membocorkan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mengingatkan kasus yang menyeret seorang pengacara yaitu Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Ini sudah ada yg dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat," kata Mahfud.
Dia mengatakan, saat itu Fredrich mencoba melindungi Setya Novanto dari kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, sikap Fredrich saat itu sama saja dengan menghalang-halangi penyidikan.
"Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi