"KPU belum dapat memberi komentar, karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai pihak tergugat/termohon judicial review tersebut," ungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa batalnya larangan mantan napi koruptor, merupakan proses ketaatan atas aturan hukum.
"Kita pro terhadap aturan, pada penegakan hukum, kita taat pada aturan-aturan yang memang mengatur secara legal apa yang boleh apa yang tidak, apa yang jadi syarat mana yang tidak," kata Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin.
Maka, Afif bilang bahwa saat ini Bawaslu akan menindaklanjuti serta mengeksekusi putusan MA terhadap bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Nah supaya kalian tahu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan peraturan KPU yang sebelumnya melarang mantan narapidana kasus koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan begitu, mantan napi koruptor akhirnya boleh nyaleg.
"Sudah diputus, kemarin. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/9).
Adapun alasan MA mengabulkan permohonan itu dikarenakan, adanya sejumlah pasal di peraturan KPU yang bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No. 71/PUU-XIV/2016. Sehingga, setelah putusan ini disahkan, para mantan napi korupsi maupun kejahatan seperti bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak boleh nyaleg.