Salah satu daerah yang membuka seleksi penerimaan CPNS adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI membuka membuka lowongan 2.919 formasi CPNS dalam rekrutmen tahun ini. Dari jumlah terbanyak, sebanyak 4 formasi untuk lulusan Strata Dua (S2), 2.590 formasi untuk lulusan Strata 1 (S1), dan sisanya sebanyak 325 formasi untuk lulusan program Diploma Tiga (D3).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budihastuti bilang, formasi terbanyak adalah tenaga kependidikan sebanyak 1.703 orang dan tenaga kesehatan sebantak 490 orang. Sedangkan tenaga teknis administrasi sebanyak 726 orang.
Menurut Budihastuti, informasi rekrutmen CPNS Pemprov DKI nantinya akan disampaikan secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara Pemprov DKI hanya membantu menyosialisasikannya.
"Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi situs http://sscn.bkn.go.id ," jelas Budihastuti, seperti dikutip laman setkab.go.id.
Plt Kepala BKD DKI itu berharap pelaksanaan rekrutmen CPNS bersama BKN akan memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengumumkan, bahwa sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
"Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," tegas Bima Haria dalam siaran persnya di Jakarta.
Selain menyediakan formasi untuk jalur umum, pada penerimaan CPNS Tahun 2018 ini pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.
Baca Juga : Tata Cara Mendaftar CPNS 2018, Jangan Lupa Syaratnya
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu di antaranya untuk lulusan terbaik (cumlaude); penyandang disabilitas; putra/putri dari Papua dan Papua Barat; diaspora; olahragawan/olahragawati berprestasi internasional; dan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II.