Revisi tersebut memuat larangan soal mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang sebelum sudah dianulir oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menjelakan beberapa aturan yang telah direvisi KPU antara lain terkait persyaratan dalam formulir BB 1.
"Pertama, melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Surat keterangan tersebut, kata Wahyu juga mesti dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang bersangkutan juga harus menyertakan surat dari pimred media lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana," kata Wahyu.
"Bukti pengumuman telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional," lanjutnya.
Penyampaian dokumen tersebut, kata Wahyu, juga harus telah diserahkan pada tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan.
"Jadi besok penetapannya (DCT) seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor. Tetapi untuk yang eks napi korupsi karena harus melengkapi formulir BB 1 maka diberi waktu untuk melengkapi itu paling lambat tiga hari setelah revisi PKPU diundangkan," pungkasnya.