KPK Dipersilakan Telusuri Uang e-KTP ke Golkar

| 06 Apr 2018 07:21
KPK Dipersilakan Telusuri Uang e-KTP ke Golkar
Politikus senior Golkar, Akbar Tandjung. (Astrid/era.id)

Jakarta, era.id - Partai Golkar disebut-sebut mendapatkan uang Rp5 miliar dari korupsi e-KTP untuk pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar 2012.  Itu dikatakan Novanto saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis 22 Maret.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan Akbar Tandjung mengatakan, tidak ada uang korupsi e-KTP yang mengalir ke Partai Golkar.

Dia meyakini hal ini, karena Partai Golkar menggunakan sistem keuangan yang terbuka. Sehingga, transparansi laporan keuangan Partai Golkar terjamin sejak dia jadi ketua umum. Akbar pun mendukung KPK untuk memproses kasus ini dan membuktikan kebenarannya. 

"Oleh karena itu kalau katakanlah ada misal bukti-bukti ya biarlah kita proses. KPK kan punya kewenangan juga untuk melakukan kalau memang ada," ujar Akbar, Kamis (05/04/2018).

Sebelumnya, Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyebut ada aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp5 miliar yang digunakan untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar pada Juni tahun 2012. Dia mengatakan, uang tersebut diberikan lewat keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

“Saya baru ingat waktu itu dia ada kontribusinya di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012,” kata Novanto, dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Menurut Novanto, saat itu Rapimnas Partai Golkar mengalami masalah pendanaan, di mana terdapat kekurangan biaya yang belum dibayarkan ke berbagai pihak. Dari sisa jumlah tersebut, lantas dibayar oleh Irvanto.

Novanto mengaku tak tahu darimana sebenarnya uang itu berasal. Yang Novanto tahu, uang itu merupakan hasil pekerjaan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun belakangan, dari beragam fakta persidangan, Novanto akhirnya menyadari uang tersebut adalah aliran uang dari proyek e-KTP. Sebagai paman Irvanto, Novanto merasa bertanggung jawab atas kekeliruan keponakannya.

Novanto pun lantas menyuruh istrinya, Deisti Astriani Tagor untuk membayarkan uang sebesar Rp5 miliar itu ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena saya meyakini kalau Irvanto yang mengembalikan dia tidak mampu. Maka, saya dengan penuh tanggung jawab saya berikan," jelas Novanto.

(Ilustrasi penerima uang korupsi e-KTP. Di antaranya, Sugiharto, Irman, Made Oka, Irvanto, Markus Nari, Andi Narogong, dan Setya Novanto/era.id)

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Novanto telah disebut bahwa mantan Ketua DPR itu menerima aliran uang e-KTP sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun Novanto tidak menerima uang tersebut secara langsung, melainkan ia nenerima uang tersebut melalui perantara koleganya, Made Oka Masagung dan keponakannya, Irvanto Pambudi Cahyo.

Rekomendasi