Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Resmi jadi Capres-Cawapres

| 20 Sep 2018 18:26
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Resmi jadi Capres-Cawapres
Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan dokumen capres-cawapres Pemilu 2019 kepada Wakapolri Komjen Ari Dono. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - KPU resmi menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa 2 (dua) pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar di KPU, yaitu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Surat Keterangan peresmian tersebut kemudian diserahkan kepada kepolisian, dengan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai penerima. Lalu, kepolisian juga menyerahkan secara simbolis daftar tim atau daftar nama tim yang akan menjadi petugas pengawalan pasangan calon.

"Selanjutnya nanti KPU akan menyampaikan juga daftar tersebut kepada masing-masing paslon capres dan cawapres agar diketahui siapa saja nama nama ditugaskan utk melakukan pengamanan dan pengawalan sampai tahapan pemilu selesai nantinya," ungkap Arief.

Setelah penetapan, tahapan selanjutnya paslon akan melakukan pengundian dan pengambilan nomor urut capres-cawapres yang akan digelar di Kantor KPU RI besok malam.

Baca Juga : Rumah hingga Camilan Capres-Cawapres Dijaga Polisi

Setelah ini, para capres-cawapres bakal dikawal polisi. Semua itu sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah diteken Presiden Jokowi. Jokowi sendiri akan tetap mendapat pengawalan dari Paspampres karena bersifat melekat sebagai seorang presiden.

Pengamanan dan pengawalan mereka akan dipercayakan kepada polisi. Penjagaan ini akan melekat hingga penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Setelah itu, giliran paspamres yang akan bertugas mengganti peran kepolisian.

Di dalam perpres ini, disebutkan kalau pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden. 

Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Pengamanan dan pengawalan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Rekomendasi