Geram Dicoret Dari DCT, OSO Gugat KPU

| 20 Sep 2018 21:25
Geram Dicoret Dari DCT, OSO Gugat KPU
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantaran namanya tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

“Ya sudah pastilah kalau dicoret digugat. Gugat ke Bawaslu,” kata Oesman kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

OSO mengatakan, ia sudah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan itu dilakukannya di hari yang sama setelah dirinya mengetahui, kalau namanya telah dicoret dalam DCT.

“Sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantas dipersoalkan memenuhi syarat uji dan materil,” ungkapnya.

Oesman menegaskan ia akan tetap maju nyaleg untuk DPD RI, tanpa harus mundur dari jabatan di partainya. "Saya mau di DPD kek, mau DPR kek saya bisa saja kalau mau,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Dapil Kalimantan Barat. Lantaran OSO masih terdaftar dan menjabat sebagai pengurus partai politik.

"Untuk DPD yang belum melaporkan diri kepada parpol atau belum ada suratnya (pengunduran diri) dari parpol, sampai saat ini tetap kita coret," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Alasan pencoretan itu dilakukan, karena putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol terdapat dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7).

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa sepanjang berkenaan dengan pencalonan anggota DPD, jika dalam Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya terdapat calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hasil perolehan suara calon dimaksud," demikian bunyi putusan MK itu seperti dikutip era.id.

Rekomendasi