Nasib OSO Diputuskan Bawaslu Hari Ini

| 09 Jan 2019 12:15
Nasib OSO Diputuskan Bawaslu Hari Ini
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memutuskan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tetap tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.

Usai menerima laporan tanggal 18 Desember, Bawaslu mulai menangani perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO telah dijalankan sejak 26 Desember lalu dengan agenda pembacaan putusan pendahuluan. 

Proses penanganan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pembacaan keterangan dari pelapor, saksi, hingga KPU sebagai terlapor, sampai putusan yang akan dibacakan hari ini.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut bahwa pihaknya sudah siap dengan apapun keputusan yang dikeluarkan Bawaslu.

"Tinggal ditunggu saja. Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan mengubah DCT (daftar calon tetap) atau tidak mengubah DCT," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Wahyu mengingatkan, sebelumnya OSO juga pernah melaporkan KPU ke Bawaslu saat namanya dicoret dari daftar calon sementara anggota DPD saat itu.

"Dulu pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu, yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. berkaca dari situ, maka dalam pandangan kami ya mestinya (putusannya) sejalan. Tetapi kita juga belum tahu putusannya seperti apa," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan telah menyampaikan jawaban bahwa pihaknya telah menjalankan putusan MK dan PTUN.

"Apa yang sudah dilakukan KPU itu kan menjralankan putuaan MK dan putusan PTUN. Tentu, dalam menjalankan putusan PTUN, kami tidak boleh keluar dari putusan MK, itu kan konstitusi," ucap Evi.

Jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024. 

Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai 'pekerjaan', sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. 

OSO tak gentar. Ia pun mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret. 

KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai tanggal 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu.

Rekomendasi