Kenaikan UMP DKI Picu PHK

| 02 Nov 2017 19:00
Kenaikan UMP DKI Picu PHK
Debenhams, salah satu dari tiga raksasa retail di Indonesia yang akan gulung tikar. (INA/era.id)
Jakarta, era.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen menjadi dilema bagi para pengusaha retail. Di satu sisi menguntungkan, karena naiknya UMP berimbas pada daya beli konsumen, tapi di sisi lain industri retail sedang mengalami masa sulit sepanjang 2017. Pengusaha menyebut impaknya ke (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan.

Beberapa raksasa retail seperti Debenhams, Lotus bahkan Matahari Mall terbukti tumbang berguguran. Ketika dihubungi Era.id, Kamis (2/11/2017), Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengaku tak punya pilihan terhadap hasil UMP tersebut. 

Tutum meyakini kenaikan UMP sebesar 8,71 persen merupakan jalan terbaik antara pengusaha dan karyawan. “Mau tidak mau harus kami ikuti, kami taat aturan. Tidak mungkin jalankan usaha tanpa karyawan. Kalau nanti terpaksa tutup, ya tinggal pecat, tinggal PHK, mau gimana lagi,” tuturnya.

Meski begitu, penetapan Kebijakan Pemerintah perihal UMP Jakarta yang akan diterapkan Januari 2018 mendatang sebesar Rp3.6 juta disesali Tutum. Ia menyayangkan kebijakan itu diambil tanpa mempertimbangkan kondisi industri ritel saat ini. 

Tutum menilai Pemerintah tutup mata akan redupnya bisnis ritel belakangan ini. Padahal, data Badan pusat Statistik (BPS) per 2016 menyebutkan sektor ritel memiliki kontribusi 15,24 persen terhadap total (Produk Domestik Bruto) PDB dan menyerap tenaga kerja sebanyak 22,4 juta jiwa. 

“Bukannya kami tidak berusaha memberi input terkait kebijakan UMP tersebut, tapi pemerintah harusnya lebih realistis melihat apa yang terjadi di lapangan, di depan mata,” tutup Tutum. 

Tags :
Rekomendasi