Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada jenis kampanye yang memang perlu diberlakukan zonasi dan ada yang diberi kelonggaran atas pengaturan zonasi.
"Kalau kampanye yang di luar rapat umum, kemudian debat publik, media massa cetak dan elektronik sebetulnya itu agak longgar dalam arti bebas saja pertemuan terbatas, pertemuan tertutup," kata Arief di Hotel bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Yang terpenting, kata Arief, sehari sebelum pelaksanaan kampanye diberitahukan kepada, KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
Nomor urut peserta Pemilu Presiden 2019. (Mahesa/era.id)
Sementara itu, kampanye yang berbentuk rapat umum di ruang publik akan diatur zonasinya untuk menghindari terjadinya benturan antar pendukung paslon jika kampanye di lingkup daerah yang sama.
"Nah, cuma memang kalau yang berbentuk rapat umum nanti kami atur supaya menghindari terjadinya benturan-benturan," ucap dia.
Baca Juga : Wahai Peserta Pemilu, Kampanyemu Akan Diawasi!
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan aspek teknis rapat umum akan dibatasi. "Rapat umum itu tidak bisa dilakukan setiap saat. rapat umum itu terbatas jumlahnya di tingkat kabupaten sekian, di tingkat provinsi sekian, di tingkat nasional sekian," tutur Wahyu.
(Infografis/era.id)