Aksi Bagi-bagi Sepeda Jokowi Bukan Termasuk Kampanye?

| 28 Sep 2018 15:10
Aksi Bagi-bagi Sepeda Jokowi Bukan Termasuk Kampanye?
Presiden Jokowi membagikan sepeda gratis. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak mempersoalkan aksi bagi-bagi sepeda yang kerap dilakukan calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pembagian sepeda pada saat bekerja atau menjalankan tugas bukan termasuk kampanye. 

"Sah-sah saja (Presiden Jokowi bagi sepeda). Dia berarti sedang bekerja sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan," ujar Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Wahyu menegaskan, pihaknya akan berpegang pada aturan main dalam menilai aktivitas Jokowi sebagai kepala negara sekaligus calon presiden. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkait kampanye.

"KPU bepedoman pada aturan main yang ada saja. Aturan yang ada adalah manakala petahana presiden tidak sedang berkampanye dia berarti sedang melakukan tugas sebagai kepala pemerintahan, itu bukan kampanye," jelas Wahyu.

Baca Juga : Menjaring Suara Ahokers di Pilpres 2019

(Ilustrasi/era.id)

Wahyu juga meminta masyarakat untuk tidak hanya memandang capres yang menjadi petahana sebagai peserta politik saja. Menurutnya, capres petahana tetaplah menjadi presiden saat dicalonkan lagi. Sementara kepala daerah saat dicalonkan lagi maka harus nonaktif sebagai kepala daerah dan perannya digantikan oleh Plt.

Baca Juga : Posisi Istimewa untuk Yenny Wahid di Kubu Jokowi-Ma'ruf

"Kalau presiden tidak, dia petahana presiden sekaligus presiden. Aturannya memang begitu. Jadi ini bukan adil atau tidak adil, memanfaatkan program untuk kampanye atau bukan, tetapi aturannya begitu. KPU tentu saja memandang itu dari segi aturan," kata dia.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 itu sempat menyebut bahwa dirinya akan menyetop sementara aksi bagi-bagi sepeda. Hal itu dilakukan supaya tidak dianggap kampanye dan menjaga situasi kondusif di tengah masa kampanye Pemilu Presiden 2019.

"Karena mulai kemarin saya enggak boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi saat acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Selasa (25/9).

Saat membagikan sertifikat tanah di Bogor, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sempat menawarkan kepada ribuan warga penerima sertifikat untuk maju ke panggung bersamanya. Namun, Jokowi mengatakan tidak ada lagi bagi-bagi sepeda seperti yang biasa dilakukannya.

Baca Juga : Taati Aturan Kampanye, Jokowi Setop Bagikan Sepeda

"Bapak Ibu ada yang mau maju enggak? Serunya Bapak Ibu kalau diberi sepeda, jadi karena enggak boleh enggak ada yang maju lagi," ujar Jokowi.

Jokowi sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti seluruh aturan KPU dalam berkampanye Pilpres 2019. Terlebih juga beberapa bulan lalu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sudah mengimbau Jokowi supaya tidak melakukan pembagian sepeda setelah sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga : Kubu Jokowi: Tak Masalah Menteri Masuk Tim Kampanye

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Rekomendasi