Gugatan Praperadilan Gugur, Kubu Novanto Pasrah

| 14 Dec 2017 12:22
Gugatan Praperadilan Gugur, Kubu Novanto Pasrah
Kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana, usai menghadiri sidang gugatan praperadilan.
Jakarta, era.id - Sidang gugatan praperadilan Setya Novanto akhirnya selesai. Kuasa hukum Setya Novanto, Nana Suryana mengatakan menerima semua keputusan yang dikeluarkan hakim Kusno. Baginya keputusan hakim Kusno sudah sesuai fakta persidangan.

"Bahwa memang dan secara nyata dan fakta, memang pokok perkara sudah mulai disidangkan di pengadilan tipikor. Maka mengacu pasal 82 ayat 1 huruf d dikaitkan putusan MK 102/2015, ini jadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan tipikor," ucap Nana usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Pasrahnya kuasa hukum Novanto sudah terlihat sejak awal persidangan. Hanya ada dua kuasa hukum Novanto yang datang kali ini, yakni Jaka Mulya dan Nana Suryana. Selain itu, mereka urung memberikan dokumen kesimpulan, meskipun pada Rabu (13/12/2017) mereka mengatakan ingin memberika kesimpulan.

Namun, Nana menolak jika ini disebut pasrah.

"Enggak juga, kalau kesimpulan merupakan hak. Ada boleh, enggak disampaikan juga tidak apa-apa. Kesimpulan sebagai dasar ambil keputusan, kalau kesimpulan itu subjektif masing pihak. Kami sebagai pemohon pasti kami nyatakan apa yang kami gugat benar, begitu juga termohon menyatakan apa yang kami gugat tidak benar," lanjut Nana.

Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur dan tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyebabnya, Setya Novanto sudah menjalani sidang perdana perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Kepastian ini dibacakan Hakim tunggal Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Tags :
Rekomendasi