Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

| 14 Dec 2017 11:01
Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Kusno (Jafriyal/era.id)
Jakarta, era.id - Praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel gugur dan tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyebabnya, Setya Novanto sudah menjalani sidang perdana perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Kepastian ini dibacakan Hakim tunggal Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Dengan demikian, praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Setya Novanto, haruslah gugur," kata Kusno.

Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia mempermasalahkan status tersangka dugaan korupsi e-KTP. Novanto ingin mengulang keberhasilannya saat praperadilan jilid pertama. Saat itu status tersangkanya digugurkan.

Namun kali ini situasinya berbeda. KPK membawa cepat-cepat perkara Novanto ke pengadilan. Status tersangka Novanto pun kini berubah menjadi terdakwa.

"Permohonan praperadilan ini sudah tidak dimungkinakan lagi diproses," tutup Kusno.

Tags : setya novanto
Rekomendasi