Kepastian ini dibacakan Hakim tunggal Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Dengan demikian, praperadilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Setya Novanto, haruslah gugur," kata Kusno.
Setya Novanto melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Dia mempermasalahkan status tersangka dugaan korupsi e-KTP. Novanto ingin mengulang keberhasilannya saat praperadilan jilid pertama. Saat itu status tersangkanya digugurkan.
Namun kali ini situasinya berbeda. KPK membawa cepat-cepat perkara Novanto ke pengadilan. Status tersangka Novanto pun kini berubah menjadi terdakwa.
"Permohonan praperadilan ini sudah tidak dimungkinakan lagi diproses," tutup Kusno.