DPR: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden

| 14 Dec 2017 14:30
DPR: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden
Pelaksana tugas (plt) Ketua DPR Fadli Zon menghadiri upacara terakhir Anggota DPD AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Kamis (14/12/2017)
Jakarta, era.id - Perombakan kabinet (reshuffle) oleh Presiden Joko Widodo menjadi hangat dibicarakan publik, pasalnya dikabarkan dua menteri akan mundur dari jabatannya yakni Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berniat jadi calon gubernur, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang terpilih menjadi Ketua Umum Golkar.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon, Presiden Jokowi pasti akan melakukan reshuffle untuk mengisi kekosongan pada kursi menteri.

"Kalau ada kekosongan berarti ada reshuffle, ada posisi baru untuk menteri-menteri tersebut," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2017).

Fadli mengatakan kewenangan tersebut seutuhnya menjadi hak Presiden Jokowi. Sebab, presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian.

"Itu terserah kepada presiden apakah langsung diganti apakah dijabat oleh menteri-menteri yang lain juga, sementara itu kan terserah presiden tapi saya kira lebih bagus ada penggantinya kan," terangnya.

Mengenai kekosongan yang terjadi di dua kursi, Fadli tak dapat menyimpulkan nantinya kekosongan tersebut akan diberikan presiden kepada siapa.

"Saya enggak tahu, itu hak prerogatif presiden," ujarnya.

Namun, Fadli berharap agar presiden dapat menilai menteri mana saja yang dianggap berhasil dan tidak berhasil.

Tags : ketua dpr jokowi
Rekomendasi