Sebelum Ditangkap, Pengacara Ratna Ajukan Penundaan Pemeriksaan

| 05 Oct 2018 16:28
Sebelum Ditangkap, Pengacara Ratna Ajukan Penundaan Pemeriksaan
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nazaruddin. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Polisi menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pergi ke Chili pada Kamis (4/10), malam. Kuasa Hukum Ratna, Insank Nazaruddin mengatakan, kepergian ini tidak ada kaitannya dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikian (SPDP) kasus berita bohong yang berkaitan dengan Ratna.

"Oh enggak ada itu, gimana? Ini kita bukan antar daerah lho. Artinya persiapan untuk berangkat ke luar negeri itu sudah ready. Kan semuanya sudah siap. Bagaimana hari ini SPDP, kemudian dia langsung berangkat juga. Kan enggak mungkin," katanya, di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Karenanya, Insank mengatakan, seharusnya Ratna diberi izin untuk tetap berangkat ke Chili. Apalagi, Ratna sudah menyatakan kesiapannya hadir diperiksa pada tanggal 8 Oktober nanti, setelah dia menghadiri acara The 11th Women Playwrights International Conference 2018 di Santiago, Chili.

"Sekarang kan begini, kemarin itu dilakukan pemanggilan, sebagai saksi. Namun pemanggilan itu dia akan hadir di tanggal 8. Ya kapan tanggal 8 itu ya hari Senin dong," jelasnya.

Sebelumnya, kata Insank, pihaknya telah mencoba melakukan permohonan penundaan pemeriksaan ini secara lisan kepada orang yang mengantar SPDP ke rumah Ratna Sarumpaet. Namun, dia disarankan untuk mengajukan secara tertulis kepada pihak kepolisian. Sayang, sebelum permohonan tertulis itu disampaikan, Ratna sudah ditangkap duluan.

"Dari si pengantar surat itu kami sudah sampaikan, namun si pengantar surat itu mengatakan bahwa mengajukan (tertulis) saja permohonannya (penundaannya). Ya lagi kami siapin permohonanmya, semalam itu gerak sangat cepat sekali ya. Jadi ya sudah lah seperti ini kondisinya," tuturnya.

Di samping itu, kata Insank, tidak ada unsur kesengajaan dari kebohongan Ratna yang disampaikan itu. Menurut dia, Ratna hanya bercerita kepada keluarganya. Namun, ternyata cerita tersebut menjadi tersebar luas.

(Ilustrasi/era.id)

Kendati begitu, Insank tak ingin berspekulasi apakah ada yang memanfaatkan kejadian ini. Sebab, katanya, kebohongan yang Ratna lakukan tidak ada kaitannya dengan politik.

"Enggak, bukan ada yang memanfaatkan. Saya enggak mau berspekulasi di situ karena saya katakan persoalan ini enggak ada persoalan politiknya," tutupnya.

Biar kamu tahu, kasus ini bermula ketika Ratna mengaku ke anak-anaknya menjadi korban penganiayaan di sekitaran bandara Bandung pada 21 September lalu. Mukanya bengkak-bengkak akibat penganiayaan itu. Narasi penganiayan ini pun disebarluaskan oleh sejumlah tokoh nasional.

Nyatanya, itu cuma khayalan Ratna saja yang malu karena operasi sedot lemak di RS Bina Estetika, Menteng, tidak berjalan seperti biasanya. 

Atas kasus ini, Ratna pun ditangkap polisi untuk dimintai pertanggunjawabannya. Ratna dijerat pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi