Pemeriksaan Amien Jegal Pencapresan Prabowo-Sandi?

| 10 Oct 2018 14:20
Pemeriksaan Amien Jegal Pencapresan Prabowo-Sandi?
Politikus PAN Hanafi Rais mengawal ayahandanya Amien Rais saat diperiksa Polda Metro Jaya. (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Sekertaris Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais menduga adanya upaya menjegal pasangan calon ini pada Pemilu Presiden 2019 melalui kasus hoaks Ratna Sarumpaet. 

Dugaan Hanafi ini muncul karena adanya kejanggalan dari pemeriksaan, ayahnya, Amien Rais, yang juga Anggota Dewan Pembina pemenangan Prabowo-Sandi. Amien diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.

"Saya enggak tahu siapa yah (yang laporin). Tapi saya lebih melihat ada banyak nuansa politisnya lah. Jadi sekarang kayak sentimen calon tunggalnya muncul lagi," tuturnya, di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

"Seolah-olah ini ingin dibawa ke urusan pilpres, ada yang ingin menunggangi ini atau mengdikredit ini sengaja untuk menggagalkan capres nomor urut 02 ini sehingga kemudian muncul calon tunggal," sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini menilai, ada sentimen otoritas secara halus yang dibangun untuk menjegal pasangan capres-cawapres mereka. Hanafi pun meminta upaya tersebut tidak dilanjutkan. 

"Jadi sentimen ototarianisme ini halus dan kita harus waspadai. Nuansa kayak gini saya kira jangan keterusan,” terangnya.

Dia menambahkan, dugaan ini memuncak karena surat pemeriksaan Amien dibuat sebelum Ratna mengakui kebohongannya dan jadi tersangka.

"Belum (kejadian) iya, (tanggal 2 Oktober sudah dikirim surat) jadi siapa yang bohong dong, gitu aja," tegasnya. 

(Ilustrasi/era.id)

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jadwal pemeriksaan itu sudah tepat. Sebab, pada tanggal 2 Oktober 2018, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan atas dasar laporan polisi.

"Tanggal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP (laporan polisi)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Karena itu, kata Argo, surat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan. Menurut dia, semua proses hukum ini telah dilalui sesuai aturan yang berlaku. 

"Sudah (sesuai prosedur). Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," terangnya.

Hari ini, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais diperiksa Polda Metro Jaya, untuk kasus kabar hoaks Ratna Sarumpaet. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Amien menyampaikan empat hal. 

Yaitu, mempertanyakan soal surat pemanggilan yang dibuat sebelum penangkapan Ratna Sarumpaet, penulisan nama yang tidak ditulis lengkap, meminta KPK mengusut kasus korupsi yang mengendap dan meminta Presiden Jokowi mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian, serta berharap pemeriksaan kali ini berjalan sejujur-jujurnya.

Rekomendasi