Kubu Jokowi: PP Pelapor Korupsi Dapat Hadiah Bukan Pencitraan

| 10 Oct 2018 15:59
Kubu Jokowi: PP Pelapor Korupsi Dapat Hadiah Bukan Pencitraan
Hasto Kristiyanto menonton pertandingan voli Asian Para Games 2018. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 terkait pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak sepakat kalau terbitnya PP ini disebut sebagai pencitraan.

Kata dia, Jokowi--yang merupakan kader PDIP--memang sejak dulu pro pemberantasan korupsi. Sikap pro pemberantasan tersebutlah yang dibawa Jokowi dalam memimpin negeri ini.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kasus korupsi sejak awal dilakukan Pak Jokowi. Semangatnya kan kita ingin menunjukan pemberantasan korupsi. Itu merupakan gerak kebudayaan untuk menghasilkan tata pemerintahan yang baik," kata Hasto kepada wartawan di Stadion Tennis Indoor Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).

Jokowi merupakan calon petahana pada Pemilu Presiden 2019. Jokowi didampingi Ma'ruf Amin dan didukung sembilan partai, salah satunya PDIP untuk melawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian imbalan bagi masyarakat yang melaporkan perkara korupsi. 

Dengan aturan ini, setiap masyarakat yang melaporkan adanya tindakan korupsi akan diberikan penghargaan

Dilansir dari Antara, Selasa (9/10/2018) PP yang ditetapkan pada tanggal 17 September 2018 itu menerangkan, peran serta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi karena tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

"Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat yang berjasa dalam pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan berupa piagam dan/atau premi," demikian termuat dalam PP.

Dalam PP tersebut disebutkan, penegak hukum yang terdiri atas KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung berhak memberikan maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Rekomendasi