Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi: Saya Mengkhianati Kepercayaan Beliau

| 26 Nov 2020 07:38
Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi: Saya Mengkhianati Kepercayaan Beliau
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Humas KPK)

ERA.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Atas perbuatannya, Edhy pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Saya minta maaf kepada bapak Presiden (Jokowi), saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf ke Pak Prabowo Subianto yang sudah mengajarkan banyak hal," ujar Edhy di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020).

Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya dan berharap agar ibunya kuat menghadapi cobaan ini. "Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di TV juga sepuh ini semoga masih kuat, dan saya masih kuat," kata dia. 

Atas perbuatannya, Edhy mengaku akan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra dan Menteri KKP. Dia mengaku siap menjalani proses hukuman dengan jiwa besar.

"Saya mohon maaf kepada partai saya (Partai Gerindra) saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Partai Gerindra) dan juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri (KKP) dan saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy.

Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya. Dia mengatakan, apa yang menimpanya saat ini merupakan sebuah kecelakaan dan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dia menambahkan, sikapnya yang selama ini tegas terhadap tidak pidana korupsi bukanlah sebuah pencitraan. Karenanya, kader Gerindra ini siap membeberkan hal-hal yang menyeretnya dalam kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Mungkin banyak yang terkhianati seolah-olah saya pencitraan. Tapi tidak. Itu semangat. Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yg menjadi yang saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Rekomendasi