"Ya (Meikarta)," ucap singkat Basaria seperti dikutip Antara, Senin (15/10/2018).
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga sebagai pemberian suap terkait perizinan proyek properti tersebut.
"Kami menduga ada transaksi terkait dengan proses perizinan properti di Bekasi. Sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," jelas Basaria.
OTT tersebut dilakukan pada Minggu (14/10) siang, lanjut Basaria, tim KPK menangkap sejumlah orang dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak swasta.
"Sampai dini hari ini sekitar 10 orang dibawa ke Kantor KPK untuk klarifikasi lebih lanjut. Mereka dari unsur pejabat dan PNS Pemkab Bekasi serta swasta," imbuhnya.
Meski belum disebutkan secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan. KPK, juga telah menyegel sejumlah ruangan di Pemkab Bekasi sebagai tindakan penyidikan awal.
"Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel 'KPK Line' tersebut," lanjut Basaria.
Seperti biasa, KPK pun belum mengungkap lebih detail dalam perkara apa mereka ditangkap. KPK punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
Kemudian KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.