Kali Kedua Bos Lippo Group Terjerat KPK

| 16 Oct 2018 01:10
Kali Kedua Bos Lippo Group Terjerat KPK
Presscon KPK terkait suap Meikarta (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - KPK berhasil menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Ia ditangkap setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Tim telah mengamankan BS yang merupakan pihak swasta dari kediamannya. Saat ini, sedang dalam perjalanan ke kantor KPK untuk diproses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/10/2018).

Billy disangkakan telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait kasus suap izin proyek Meikarta. 

Ini kali kedua Billy harus berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi. Tahun 2008 lalu, ia juga pernah berurusan dengan lembaga antirasuah ini. Saat itu kasus yang menjeratnya terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar, persisnya Hak Siar Premier League oleh PT Direct Vision, Astro All Asia Network, Plc, ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Networks. 

"Salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap Anggota KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), kasus di KPK juga," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Billy Sindoro pada tahun 2009 akhirnya divonis 3 tahun penjara dengan denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Ia terbukti melakukan penyuapan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal. 

Biar kalian tahu, dari sembilan tersangka yang ditangkap KPK, lima di antaranya adalah pejabat di lingkup Pemkab Bekasi, termasuk sang bupati, Neneng Hasanah Yasin. KPK mengingatkan pejabat, khususnya kepala daerah untuk tidak tergiur suap. 

"KPK sangat menyesalkan korupsi terkait kewenangan Kepala Daerah kembali terjadi dan salah satu pihak yang terlibat justru pejabat yang seharusnya bertugas untuk mempermudah proses perizinan melalui kebijakan pelayanan perizinan terpadu di Bekasi," ucap Syarif.

Rekomendasi