Alasan Anies Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap

| 16 Oct 2018 13:31
Alasan Anies Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap
Penindakan kebijakan plat nomor ganjil-genap (Foto Twitter @TMCPoldaMetro)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasannya untuk perpanjangan sistem pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil-genap hingga Desember 2018. Menurutnya, kebijakan itu diperpanjang guna mendata perilaku warga dalam berkendara khususnya setelah adanya ganjil-genap.

Anies bilang, meskipun ia telah mendapatkan data kecepatan laju kendaraan di jalan telah meningkat dan waktu tempuh menjadi lebih singkat, ada sejumlah data yang masih belum ia dapatkan.

"Hasil evaluasinya menunjukannya bahwa kita perlu data lebih panjang. Efek dari perilaku pengguna, kita belum dapat data yang lengkap," tutur Anies di Kompleks Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Selain itu, Anies juga belum menemukan data lengkap soal efek laju perekonomian di DKI. Karena, lanjut Anies, dari data yang tidak lengkap, maka efek perekonomian di wilayah-wilayah yang terkena ganjil genap belum terlihat dengan jelas.

"Maka itu kenapa saya akan perpanjang sampai bulan Desember (2018). Tetapi juga, perpanjangannya itu tidak sepanjang hari. 4 jam di pagi hari dan juga 4 di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil genap," kata dia.

Tujuannya, Anies menyebut ingin mengelola perilaku berkendaraan. "Kalau sekarang, mereka menggunakan sesuai dengan jam mereka boleh beropersi. Dan itu yang kita lakukan sampai bulan Desember, sambil kita lihat efeknya efek di perekonomian," ucapnya.

Bagi kamu yang bepergian menggunakan kendaraan roda empat, kamu mesti tahu ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu jalan Medan Merdeka Barat, jalan M.H. Thamrin, jalan Jenderal Sudirman, serta sebagian jalan Jenderal S. Parman.

Selain itu, ada jalan Gatot Subroto, jalan H.R. Rasuna Said, jalan Jenderal M.T. Haryono, jalan Jenderal D.I. Pandjaitan, dan jalan Jenderal Ahmad Yani.

Adapun perpanjangan masa ganjil-genap kali ini ialah sejak 15 Oktober sampai 31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu serta hari libur.

Rekomendasi