ERA.id - Keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malpraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin.
Christmanto menjelaskan dalam pelaporan itu ada delapan orang yang dilaporkan, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (Direktur RS) dan dr F (Manajer Operasional RS).
"Itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen," ujarnya.
Christmanto menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9). Saat itu korban BAD (7) dan kakaknya berinisial J (10) secara bersama-sama menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.
Untuk korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Akan tetapi, korban tak kunjung sadar setelah operasi tersebut.
Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun berjalan 13 hari lamanya sejak operasi dilakukan korban masih terkulai lemas. Akhirnya, pihak dokter mendiagnosis korban A telah mengalami kondisi mati batang otak.
"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari tiga itu, dokter RS mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak," katanya.
Karena itu pihak keluarga, kata Christmanto, operasi amandel yang dijalani korban berujung pada diagnosa mati batang otak. Terlebih saat ini, kondisi korban sangat memperhatikan.
"Situasi anak pun enggak bisa ditinggal karena semakin hari kondisinya semakin kritis. Kedua nafasnya sekarang tinggal satu. Bisanya cuma membuang doang, kalau menghirup dibantu tenaga mesin," katanya.
Christmanto menjelaskan, pihak keluarga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena menduga ada malpraktik oleh pihak dokter rumah sakit itu.
"Semakin hari semakin kritis dan hingga sampai ini juga pihak RS belum melakukan rujuk. Ini sudah memasuki hari ke-11," katanya.
Dia mengharapkan kembali kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk segera mengambil keputusan ini, mengambil tindakan cepat agar pihak RS memberikan respon yang cepat juga.
Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.