Peristiwa itu bermula ketika IN dibonceng sepeda motor oleh rekannya, Akbar. Di tengah perjalanan, IN turun dan melanjutkan perjalanan ke rumah keluarganya di Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS) dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan itu, IN melihat korban tengah berjalan bersama temannya. Dan entah iblis jenis apa yang merasuki IN, hingga niat menyetubuhi bocah yang berusia setengah dari usianya muncul di kepalanya. IN kemudian menyuruh teman korban untuk pulang dan membawa korban yang sendirian ke sebuah rumah kosong.
"Setelah B pergi, tersangka kemudian membawa korban ke salah satu rumah kosong ... Di rumah kosong itulah, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban,” kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Diarits Felle sebagaimana ditulis Kompas, Rabu (17/10).
Diarits menuturkan, korban sejatinya sempat melakukan perlawanan. Namun, karena kalah kekuatan tentu saja, korban pun enggak berdaya hingga IN memerkosanya dua kali. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, IN mengantar korban pulang ke rumah keluarganya yang terletak di Kompleks BPS. Namun, di perjalanan, keduanya bertemu paman korban. Korban pun langsung berlari, memeluk sang paman dan mengadukan peristiwa yang dialaminya. Setelahnya, IN pun berada di Polsekta Biringkanaya.
“Dalam perjalanan, korban melihat pamannya dan bergegas memeluknya. Korban langsung menceritakan peristiwa yang baru dialaminya. Seketika itu, sang paman bersama warga sekitar mengamankan IN dan melaporkannya ke markas Polsekta Biringkanaya,” tutur Diarits.
Dari hasil visum, tim dokter menjelaskan, akibat pemerkosaan itu, korban mengalami luka di kemaluannya. Dan buat IN, nafsu bejatnya itu diganjar oleh ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 Juncto pasal 76 D atau pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau setengah hukuman orang dewasa,” papar Diarits.
Jaga anak kita!
Terkait kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung angkat bicara. Ketua KPAI, Susanto mendesak berbagai pihak terkait untuk mendampingi korban dalam proses pemulihan. Susanto mengatakan, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, psikis, hingga rehabilitasi sosial.
"Kondisi anak satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, proses pemulihannya tidak bisa disamakan," tutur Susanto sebagaimana ditulis Antara, Kamis (18/10/2018).
Buat KPAI, hal ini amat penting demi menyelamatkan masa depan korban, apalagi bocah itu diketahui adalah korban bencana di Palu yang mengungsi ke Makassar untuk mendapatkan kehidupan yang seharusnya lebih baik. Soal status korban sebagai pengungsi ini, otoritas telah mengonfirmasi. Korban dipastikan adalah pengungsi korban bencana di Palu.
Lebih lanjut, Susanto mengingatkan seluruh masyarakat untuk belajar dari kasus ini. Susanto meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak, sekalipun di lingkungan pengungsian.
"Pastikan anak aman dan tidak menjadi korban kekerasan seksual," ujar Susanto.