Karding Sebut Iklan Rekening Jokowi Bentuk Sosialisasi

| 19 Oct 2018 10:24
Karding  Sebut Iklan Rekening Jokowi Bentuk Sosialisasi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Adanya iklan bergambar capres dan cawapres pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menimbulkan polemik. Sebab, iklan yang berisi nomor rekening dan foto calon dianggap kampanye dan mendahului Peraturan KPU (PKPU), yang sudah mengatur jadwal pemasangan iklan di media massa apapun.

Menurut Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding, dalam kegiatan kampanye ini setiap calon diwajibkan untuk mempunyai rekening yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Karena penerimaan sumbangan itu tak boleh dilakukan melalui rekening partai pengusung atau pribadi.

Sehingga, untuk memobilisasi sumbangan ke rekening itu maka dibutuhkan publikasi. Dengan alasan itu, maka tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf memasang iklan yang ada di beberapa media cetak.

“Problemnya terhadap yang dipersoalkan Bawaslu kalau tidak salah terhadap tim kampanye itu kan dianggap ada citra diri dalam iklan tersebut. Jadi, frase citra diri yang sebenarnya sosialisasi dipampang di mana-mana. Kan tidak ada unsur mengajak untuk memilih Pak Jokowi tapi sosialisi,” kata Karding saat dikonformasi wartawan, Jumat (19/10/2018).

Politikus PKB ini juga menyebut konsep citra diri, dalam Pasal 1 ayat 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga tak dipaparkan secara jelas. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pengartiannya.

“Di situ tidak memuat visi misi, ajakan, jadi foto itu hanya satu tunggal. Jadi menurut kami, itu belum bisa dikatakan citra diri. Ini logika pertama,” jelas Karding.

Anggota DPR RI ini juga bilang, pihaknya harus memobilisasi dukungan dana kepada masyarakat. Tapi, cara itu tak mungkin dilakukan dengan cara konvensional. Sehingga perlu alat yang membantu penyebaran nomor rekening paslon nomor urut 01 ini.

“Bagaimana cara mensosialisasikan kalau dari mulut ke mulut enggak mungkin. Ya mau enggak mau diiklankan, harus dimasifkan apalagi kalau kita ingin menjangkau bantuan perorangan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Karding.

Ia juga menjelaskan, satu-satunya pihak yang berwenang memberikan pengertian secara konstitusional adalah Mahkamah Konstitusi. Sehingga ia berharap alih-alih mendapat hukuman, sebaiknya Bawaslu memberikan sosialisasi.

“Jadi tentu ini akan jadi perdebatan dan hal ini harus diselesaikan pada kewenangan pihak pembuat UU berikutnya. Misalkan Mahkamah Konstitusi itu penting. Keputusan MK itu juga berlakunya ke depan, bukan sekarang,” tutupnya.

Baca Juga : Erick Thohir Bantah Iklan Rekening di Koran Bentuk Kampanye

 

Rekomendasi