"Bawaslu sedang memproses dugaan pelanggaran iklan rekening dana kampanye," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Hotel Four Points, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Afif bilang, tim dari Sentra Gakkumdu telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak koran Media Indonesia selaku pemasang dugaan iklan rekening dana kampanye. "Kita sudah turun siang ini ke Media Indonesia. Senin mereka mau nemuin kita lagi, karena divisi iklan dan bisnisnya belum bisa ketemu Jumat ini. Setelah ini nanti koran Sindo," kata Afif.
Proses penelusuran ini, kata Afif berangkat dari jalur temuan. Sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi dengan batas waktu 14 hari sampai diklarifikasi.
Iklan nomor rekening paslon Jokowi-Ma'ruf Amin di media massa. (Diah/era.id)
"Ini kan masih ada dalam jalur temuan. Kita sedang mencari siapa yang lakukan pengiklanan. Baru kemudian setelah kita dapat informasi tambahan usai kita datangi medianya, kita bisa menentukan arah siapa yang diminta konfirmasi, termasuk tim kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir mengaku tak ada maksud kampanye dalam pemasangan iklan berisi nomor rekening di sebuah media cetak. Bila memang terbukti melanggar, nantinya tim paslon capres dan cawapres nomor 01 mengaku siap dipanggil dan mempertanggungjawabkan pemasangan iklan tersebut.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak penyelenggara kampanye maupun pengawas kampanye menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi pelanggaran yang tak disengaja.
Baca Juga : Erick Thohir Bantah Iklan Rekening di Koran Bentuk Kampanye
Sebagai informasi, dalam sebuah media cetak terdapat foto bergambar paslon capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Namun, iklan ini tidak berisi ajakan memilih melainkan tercatat nomor rekening yang dapat digunakan bagi masyarakat yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye.
Adanya iklan bergambar capres dan cawapres pasangan ini menimbulkan polemik. Sebab, iklan yang berisi nomor rekening dan foto calon dianggap kampanye dan mendahului Peraturan KPU (PKPU), yang sudah mengatur jadwal pemasangan iklan di media massa apapun.
Baca Juga : Karding Sebut Iklan Rekening Jokowi Bentuk Sosialisasi
Untuk kamu tahu, kasus ini mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan sebagai berikut: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).